Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Sidang Korupsi Mantan Keuchik Nagan Raya Dilanjutkan, Terdakwa Masih DPO

3 jam yang lalu

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memutuskan untuk melanjutkan sidang dugaan korupsi yang melibatkan Alaidin (43), mantan Keuchik Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Keputusan ini diambil meskipun terdakwa tidak hadir dalam sidang ketiga yang digelar pada Senin (2/3/2026). Alaidin saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejari Nagan Raya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya melanjutkan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dana desa tahun 2020, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp445 juta lebih. Kejari Nagan Raya telah melimpahkan kasus ini ke PN Tipikor Banda Aceh setelah proses penyidikan tuntas.

Kronologi Kasus

  • Terdakwa Alaidin, mantan Keuchik Simpang Deli Kampung, didakwa melakukan korupsi dana desa.
  • Sidang sempat ditunda dua kali karena terdakwa tidak hadir.
  • Jaksa melanjutkan pembacaan dakwaan meski terdakwa tidak hadir.
  • Terdakwa masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
  • Sidang lanjutan akan digelar pada 9 Maret 2026.

Dampak Kasus

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Kerugian negara yang mencapai Rp445 juta menunjukkan dampak serius dari penyimpangan dana tersebut. Masyarakat Nagan Raya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa depan.

Sidang Korupsi Mantan Keuchik Nagan Raya Dilanjutkan, Terdakwa Masih DPO