News
Dua Pejabat BGP Aceh Divenisi 3 Tahun dan Rp 2,2 Miliar Uang Pengganti
03 Februari 2026 17:47
Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada dua pejabat BGP Aceh berinisial TW dan M atas kasus korupsi anggaran 2022–2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang pamungkas yang digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (2/2/2026).
Vonis tersebut menegaskan bahwa keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah, dengan modus penyalahgunaan anggaran di lingkungan BGP Aceh.
Dampak Korupsi di BGP Aceh
- Kerugian negara: Mencapai miliaran rupiah
- Vonis: 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta
- Uang pengganti: Rp2,2 miliar
- Pidana tambahan: 8 bulan penjara jika tidak dilunasi
Komitmen Kejaksaan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH, MH, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Efek Jera dan Kepercayaan Masyarakat
Vonis terhadap dua pejabat BGP Aceh ini menjadi simbol bahwa praktik korupsi, terutama di sektor pendidikan, tidak akan ditoleransi. Putusan ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan komitmen negara dalam menjaga integritas birokrasi.
