KembaliBerita

Kepala BP2P Aceh Dihukum Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rusunawa Lhokseumawe

Ditulis oleh

aceh.antaranews.com

Tanggal

06 Februari 2026
Kepala BP2P Aceh Dihukum Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rusunawa Lhokseumawe

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis T Faisal Riza, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah I Sumatera, satu tahun penjara terkait korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) di Lhokseumawe. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Banda Aceh, Jumat. Selain T Faisal Riza, tiga terdakwa lainnya juga menerima vonis penjara satu tahun masing-masing.

Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp928,28 juta. T Faisal Riza juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp30 juta. Pembangunan rusunawa yang dilakukan oleh PT Sumber Alam Sejahtera hanya mencapai 90 persen, dengan nilai bangunan mencapai Rp10 miliar dari kontrak sebesar Rp14 miliar.

Terdakwa dan Vonis

  • T Faisal Riza: Kepala BP2P, satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
  • Bambang Prayetno: Pejabat penandatanganan SPM, satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
  • Haryanto: Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
  • Aulia Rizky: Peminjam perusahaan dan pelaksana, satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kerugian Negara

  • T Faisal Riza: Rp30 juta.
  • Aulia Rizky: Rp391 juta.
  • Haryanto: Rp250 juta.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut T Faisal Riza dua tahun penjara dan terdakwa lainnya masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website