News
Kepala Desa Aceh Utara Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa
5 hari yang lalu
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Fadlonnur, Kepala Desa Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, secara in absentia dengan hukuman 6 tahun penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp789,3 juta.
Fadlonnur terbukti melakukan korupsi dana desa selama periode 2019-2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp789,3 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan di desa, namun ditemukan penyimpangan dan pekerjaan fiktif.
Detail Vonis
- Hukuman penjara: 6 tahun
- Denda: Rp300 juta (subsidair 6 bulan kurungan)
- Uang pengganti kerugian negara: Rp789,3 juta (subsidair 1 tahun penjara)
Tuntutan Jaksa
- Hukuman penjara: 7 tahun
- Denda: Rp400 juta (subsidair 120 hari penjara)
- Uang pengganti kerugian negara: Rp789,3 juta (subsidair 4 tahun penjara)
Majelis hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Terdakwa Fadlonnur kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
