News
Waktu Tepat Bayar Zakat Fitrah di Aceh Menurut Ustadz Abdul Somad
3 hari yang lalu
Memasuki pertengahan bulan Ramadhan 1447 Hijriah, umat Muslim di Aceh mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci diri dan penyempurna ibadah puasa, serta wajib ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri.
Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi dua fase utama: waktu jawaz dan waktu wujub.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
-
Waktu Jawaz (Boleh): Dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya. Pada fase ini, umat Muslim sudah diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah.
-
Waktu Wujub (Wajib): Dimulai tepat saat adzan Maghrib pada malam takbiran (malam Idul Fitri) hingga sebelum khatib naik ke atas mimbar saat pelaksanaan Shalat Id. Jika zakat dibayarkan setelah khatib naik mimbar, maka nilai pahalanya akan berubah menjadi sedekah biasa.
Kriteria Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
-
Bayi yang baru lahir: Jika lahir sebelum adzan Maghrib malam Idul Fitri, maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Jika lahir setelah khatib naik mimbar, kewajibannya gugur.
-
Orang yang meninggal dunia: Jika meninggal sebelum masuk waktu Maghrib malam Idul Fitri, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah baginya. Jika zakat sudah dibayarkan sebelum waktu wajib, maka tidak perlu ditarik kembali.
Pesan Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad menyarankan agar keluarga atau ahli waris tidak perlu risau jika seseorang telah menunaikan zakatnya jauh-jauh hari di awal Ramadhan, lalu meninggal dunia sebelum malam takbiran tiba. "Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah. Jangan lagi kita berhitung-hitung dengan Allah, nanti Allah pula yang berhitung dengan kita," guraunya.
