Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

MPU Aceh Ingatkan Mahar Nikah Tinggi Bukan Tolak Ukur Status Sosial

25 Januari 2026 15:07

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau Abu Sibreh, menegaskan bahwa mahar pernikahan tidak harus selalu berupa emas, terutama di tengah melonjaknya harga emas dalam beberapa waktu terakhir. Ia meminta masyarakat untuk menghilangkan anggapan bahwa tinggi atau rendahnya mahar mencerminkan status sosial seseorang.

Abu Sibreh menekankan bahwa dalam Islam, status sosial tidak diukur dari besarnya mahar, melainkan dari sejauh mana nilai-nilai agama diamalkan dalam kehidupan rumah tangga serta kemanfaatan yang diberikan bagi lingkungan dan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa ajaran agama tidak pernah menjadikan mahar sebagai alat pembeda strata sosial dalam sebuah keluarga.

Imbauan MPU Aceh

  • Mahar tidak harus emas: Abu Sibreh menegaskan bahwa mahar tidak harus berupa emas, terutama di tengah kenaikan harga emas yang signifikan.
  • Status sosial bukan diukur dari mahar: Ia menekankan bahwa status sosial tidak diukur dari besarnya mahar, melainkan dari pengamalan nilai-nilai agama dalam rumah tangga.
  • Fatwa MPU Aceh: MPU Aceh telah menerbitkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Mahar dalam Perspektif Fiqh, Undang-Undang, dan Adat Aceh, yang menekankan mahar sebagai harta tanpa spesifikasi jenis atau besaran.
  • Imbauan kepada masyarakat: Abu Sibreh mengajak para orang tua dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mempermudah pernikahan, khususnya dengan meringankan mahar bagi calon suami.

Harga Emas di Aceh

  • Kenaikan harga emas: Hingga Sabtu (24/1/2026), harga emas mencapai Rp8.830.000 per mayam. Jika ditambah ongkos pembuatan, harganya dapat menembus Rp9 juta per mayam.

Dengan imbauan ini, MPU Aceh berharap masyarakat dapat lebih memahami nilai-nilai agama dalam pernikahan dan tidak terjebak dalam tradisi yang dapat mempersulit pelaksanaan pernikahan, terutama di tengah kenaikan harga emas yang signifikan.

Dampak Jangka Panjang

  • Pemahaman nilai agama: Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai agama dalam pernikahan.
  • Perubahan tradisi: Dengan meringankan mahar, diharapkan tradisi menetapkan mahar tinggi dapat berkurang di masyarakat Aceh.
  • Kemudahan pernikahan: Imbauan ini bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan pernikahan, terutama bagi calon suami yang mungkin kesulitan dengan mahar yang tinggi.
MPU Aceh Ingatkan Mahar Nikah Tinggi Bukan Tolak Ukur Status Sosial
0123456789