News
MPU Aceh Ingatkan Mahar Tak Harus Emas di Tengah Harga Melambung
26 Januari 2026 17:45
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Abu Faisal, mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan emas sebagai mahar pernikahan. Hal ini disampaikan di tengah lonjakan harga logam mulia yang kian tidak terkendali. Menurutnya, tinggi-rendahnya mahar bukanlah indikator status sosial seseorang.
Abu Faisal berharap orang tua mempermudah calon suami dengan meringankan mahar agar niat baik pernikahan tidak tertunda. Ia menekankan bahwa kehormatan sebuah keluarga dalam Islam diukur dari pengamalan nilai-nilai agama dalam rumah tangga serta kemanfaatannya bagi masyarakat, bukan dari besarnya nilai harta yang diserahkan saat akad.
Pandangan MPU Aceh tentang Mahar
- Mahar tidak mesti emas dan tidak mencerminkan status sosial.
- MPU berharap orang tua mempermudah calon suami dengan meringankan mahar.
- Fatwa MPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Mahar Dalam Perspektif Fiqh, undang-undang, dan Adat Aceh menetapkan delapan poin utama yang secara tegas menyatakan bahwa mahar wajib berupa harta, namun tidak membatasi jenis maupun jumlah spesifiknya.
- Agama tidak pernah menjadikan mahar sebagai alat pembeda strata kehidupan.
Abu Faisal menekankan bahwa tradisi menetapkan mahar tinggi tidak perlu terus dipelihara. Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa mahar adalah bagian dari proses pernikahan yang tidak harus memberatkan calon suami.
Dampak Sosial dan Ekonomi
- Lonjakan harga emas dapat mempersulit prosesi pernikahan bagi masyarakat Aceh.
- MPU Aceh berupaya mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai agama yang sebenarnya dalam pernikahan.
- Pandangan ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi bagi calon pengantin dan keluarga.
Dengan demikian, MPU Aceh berharap masyarakat dapat lebih memahami esensi dari mahar dalam pernikahan dan tidak terjebak dalam tradisi yang dapat memberatkan secara ekonomi.
Nilai-Nilai Agama dalam Pernikahan
- Kehormatan sebuah keluarga diukur dari pengamalan nilai-nilai agama dalam rumah tangga.
- Mahar bukanlah ukuran status sosial, melainkan bagian dari proses pernikahan yang harus dipermudah.
- MPU Aceh berharap masyarakat dapat mengikuti panduan agama dan fatwa yang telah ditetapkan.
