Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

FIFGROUP Aceh Timur Klarifikasi Penagihan Denda Korban Banjir

5 hari yang lalu

PT Federal International Finance (FIFGROUP) Aceh Timur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penagihan denda kepada warga terdampak banjir. Perusahaan menegaskan komitmennya mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah menggulirkan program restrukturisasi bagi debitur yang terdampak banjir sejak November 2025 hingga Januari 2026.

Kepala FIFGROUP Cabang Aceh Timur, Hafiz Faturrahman, menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalankan instruksi sesuai Surat OJK Nomor S-39/D.06/2025. Program restrukturisasi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan stimulus OJK serta empati terhadap konsumen.

Klarifikasi Penagihan Denda

  • FIFGROUP menyangkal penagihan denda kepada Alwi, yang ternyata bukan konsumen langsung. Kontrak pembiayaan tercatat atas nama Dahlia, istri Alwi.
  • Biaya ta’widh (ganti rugi) dan ta’zir (denda) muncul secara otomatis oleh sistem karena pembayaran melewati tanggal jatuh tempo.
  • Perusahaan telah melakukan kunjungan persuasif ke kediaman Dahlia pada Desember 2025 untuk memantau kondisi aktual konsumen.

Program Restrukturisasi dan CSR

  • FIFGROUP menggulirkan program restrukturisasi stimulus bagi debitur terdampak banjir.
  • Perusahaan juga aktif menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) di berbagai wilayah terdampak di Aceh.
  • FIFGROUP mengimbau konsumen yang mengalami kesulitan untuk berkoordinasi dengan kantor cabang terdekat.

Komitmen terhadap Regulasi

  • FIFGROUP menegaskan seluruh operasional perusahaan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan pada regulasi, serta etika profesionalisme yang tinggi.
  • Perusahaan tidak akan mentoleransi praktik di lapangan yang menyimpang dari Standard Operating Procedure (SOP).
FIFGROUP Aceh Timur Klarifikasi Penagihan Denda Korban Banjir
0123456789