News
Hakim Lepaskan Herman Jabat dan Keuchik Batu Napal dari Tuntutan Pidana
3 hari yang lalu
Pengadilan Negeri Aceh Singkil memutuskan bahwa Herman Jabat dan Fajar, Keuchik Kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, lepas dari segala tuntutan pidana. Majelis hakim menyatakan bahwa perkara yang sebelumnya didakwakan sebagai tindak pidana penguasaan lahan perkebunan, lebih tepat dikategorikan sebagai perkara perdata.
Putusan ini dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Selasa kemarin. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa.
Detail Putusan
- Terdakwa: Herman Jabat dan Fajar (Keuchik Kampong Batu Napal)
- Dakwaan Awal: Melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Putusan: Lepas dari tuntutan pidana, perkara dialihkan ke ranah perdata
- Alasan: Majelis hakim berpendapat sengketa antara Fajar dan PT Laot Bangko merupakan masalah kepemilikan lahan, bukan tindak pidana
Reaksi Kuasa Hukum
- Kaya Alim, SH, kuasa hukum Herman Jabat, menyatakan putusan sesuai harapan dan menegaskan kliennya lepas dari segala tuntutan.
- Jaimansyah, SH, dan Yahya, SH, penasehat hukum Fajar, mengapresiasi putusan yang dinilai tepat berdasarkan fakta persidangan.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi kedua belah pihak dan memulihkan hak serta martabat terdakwa.
