Timeline Aceh

Sengketa Lahan PT KIM di Nagan Raya, DPRK Minta Aktivitas Dihentikan

23 Januari 2026 06:19

Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Said Syahrul Rahmad, meminta PT KIM segera menyelesaikan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga tumpang tindih dengan tanah milik masyarakat di beberapa wilayah, termasuk Bumi Sari, Blang Baro Rambong, Babah Rot, dan Gunong Pungki. Ia menekankan bahwa perusahaan harus menghentikan aktivitas di lahan yang bersengketa hingga persoalan selesai.

Menurut Said Syahrul Rahmad, PT KIM diduga telah menyerobot tanah milik warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1991. Salah satu contohnya adalah tanah milik Samsudi dan Rahmat Zakin di kawasan eks transmigrasi Krueng Tadu UPT IV SP V dan SP VI. Ia juga meminta BPN Nagan Raya dan Kanwil BPN Aceh untuk segera melakukan verifikasi dan pengukuran ulang terhadap HGU PT KIM.

Latar Belakang Konflik

  • Luas Lahan: HGU PT KIM diterbitkan pada tahun 2015 dengan luas 1.343,4 hektare, berlokasi di wilayah Babah Rot, Blang Baro Rambong, dan Bumi Sari.
  • Dampak Sosial: Konflik lahan ini berpotensi memicu ketegangan antara perusahaan dan masyarakat setempat.
  • Langkah Penyelesaian: DPRK Nagan Raya berencana berkoordinasi dengan Komisi I DPRA, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, serta Komisi II DPR RI untuk mengawal penyelesaian sengketa.

Tuntutan dan Harapan

  • Penghentian Aktivitas: Said Syahrul Rahmad menegaskan bahwa aktivitas perusahaan harus dihentikan di lahan yang bersengketa.
  • Verifikasi dan Penertiban: BPN Nagan Raya dan Kanwil BPN Aceh diminta untuk segera melakukan verifikasi dan pengukuran ulang terhadap HGU PT KIM.
  • Penyelesaian Tuntas: DPRK Nagan Raya berkomitmen untuk mengawal penyelesaian sengketa hingga tuntas, guna mencegah konflik yang lebih luas.

Dampak Jangka Panjang

  • Stabilitas Sosial: Penyelesaian sengketa lahan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sosial dan keamanan di wilayah Nagan Raya.
  • Kepercayaan Masyarakat: Penyelesaian yang adil dan transparan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan.
  • Pembangunan Berkelanjutan: Dengan penyelesaian konflik, diharapkan pembangunan di wilayah tersebut dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.
Sengketa Lahan PT KIM di Nagan Raya, DPRK Minta Aktivitas Dihentikan
0123456789