News
Polisi Diminta Tutup Tambang Emas Ilegal di Aceh Besar untuk Cegah Konflik Warga
8 jam yang lalu
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di Aceh Besar. Desakan ini muncul di tengah meningkatnya gerakan masyarakat yang menolak aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menyatakan bahwa keterlibatan APH dibutuhkan bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga mencegah potensi konflik antara masyarakat dengan pelaku PETI. Tanpa kehadiran negara, gesekan di tingkat tapak sangat mungkin terjadi.
Tren Peningkatan PETI di Aceh Besar
- Dalam tiga tahun terakhir, tren praktik PETI di Aceh Besar menunjukkan peningkatan signifikan.
- Pada 2023, luas PETI di Aceh Besar tercatat 5,97 hektar, melonjak menjadi 13,80 hektar pada 2025.
- Total akumulasi mencapai 33,57 hektar dalam tiga tahun terakhir.
Dampak Lingkungan dan Sosial
- Investigasi WALHI Aceh pada awal Februari 2026 menemukan sejumlah lokasi bekas tambang ilegal yang baru saja beroperasi di Aceh Besar, khususnya di kawasan hutan di Jantho.
- Hasil pemetaan menggunakan drone menunjukkan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sungai Abah Krueng Ila dengan luas mencapai sekitar 1,32 hektar.
- Lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan konservasi yang berstatus cagar alam di Kabupaten Aceh Besar, hanya berjarak sekitar 200 meter dari sempadan Krueng Inoeng dan sekitar 120 meter dari sempadan Krueng Ila.
Desakan Penegakan Hukum
- WALHI Aceh menegaskan bahwa jika tidak segera ditindak, aktivitas ini tidak hanya akan memperparah kerusakan ekologis, tetapi juga meningkatkan risiko konflik sosial di masyarakat.
- Penegakan hukum harus segera dilakukan untuk menjalankan instruksi Gubernur Aceh dan melindungi lingkungan serta ketertiban sosial.
