News
Hilal 29 Ramadan di Aceh Belum Memenuhi Kriteria Imkan Rukyat
3 jam yang lalu
Tim Falakiyah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyatakan posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 Hijriah belum memenuhi kriteria imkan rukyat. Ketinggian hilal di Aceh mencapai 3,1 derajat, namun elongasi antara bulan dan matahari hanya 6,1 derajat, di bawah standar minimal 6,4 derajat yang disyaratkan oleh negara-negara Mabims (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura).
Ketua Tim Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra, menjelaskan bahwa cahaya matahari masih lebih kuat dibandingkan pantulan cahaya bulan, sehingga hilal sulit diamati. Meski demikian, rukyat hilal tetap akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Maret 2026, di Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang, Kecamatan Lhoknga, dengan durasi pengamatan sekitar 15 menit 33 detik.
Kriteria Imkan Rukyat
- Ketinggian minimal hilal: 3 derajat di atas ufuk
- Elongasi minimal: 6,4 derajat antara bulan dan matahari
- Kriteria ini berdasarkan kesepakatan negara-negara Mabims
Dampak Hasil Rukyat
- Jika hilal terlihat, 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026
- Jika hilal tidak terlihat, Ramadan digenapkan menjadi 30 hari, sehingga 1 Syawal jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
Pentingnya Rukyat Hilal
- Rukyat hilal merupakan bagian dari tradisi penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah
- Hasil rukyat akan menjadi dasar penetapan hari raya Idul Fitri bagi umat Islam di Aceh
- Kemenag Aceh berharap hasil rukyat dapat menjadi data empiris untuk mengkaji ulang kriteria imkan rukyat di masa depan
