Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Dewan Pers Aceh Desak Perpres Platform Digital Jadi Undang-Undang

09 Februari 2026 10:03

Dewan Pers Aceh mendesak pemerintah untuk mengubah Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 menjadi undang-undang. Ini dilakukan untuk menjamin kedaulatan digital dan kemandirian pers nasional. Selain itu, mereka juga meminta perlindungan hukum untuk karya jurnalistik dan kompensasi yang adil dari platform digital.

Dalam deklarasi yang dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dalam Konvensi Nasional Media Massa pada rangkaian HPN 2026 di Kota Serang, Banten, Minggu, 8 Februari 2026, Dewan Pers bersama organisasi wartawan dan perusahaan media mendesak agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024

  • Mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
  • Penguatan regulasi menjadi undang-undang diperlukan demi menjamin kedaulatan digital sekaligus kemandirian pers nasional.

Perlindungan Hukum Karya Jurnalistik

  • Pemerintah dan DPR RI didorong menetapkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi hak cipta.
  • Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kompensasi dari Platform Digital

  • Platform digital dinilai masih memanfaatkan karya jurnalistik secara sepihak tanpa memberikan imbal balik yang layak kepada perusahaan pers.
  • Mendesak platform teknologi digital, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI.

Komitmen Internal Jurnalistik

  • Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik.
  • Memastikan penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.

Deklarasi HPN 2026 ini ditandatangani Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers dan perusahaan media, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.

Dewan Pers Aceh Desak Perpres Platform Digital Jadi Undang-Undang
0123456789