News
Ibu ABK Aceh Mohon Keadilan untuk Anaknya yang Dituntut Mati karena Sabu
3 hari yang lalu
Ibu Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Aceh, memohon keadilan kepada Komisi III DPR RI karena anaknya dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 2 ton sabu. Fandi mengaku tidak mengetahui muatan kapal tersebut dan baru mengetahuinya setelah penangkapan.
Kronologi Kasus
- Fandi direkrut pada April 2025 dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.
- Kapal Sea Dragon menerima 67 kardus berisi sabu di tengah laut.
- Barang tersebut disimpan di beberapa bagian kapal dan bendera Thailand dibuang.
- Kapal dihentikan oleh BNN RI dan Bea Cukai di perairan Karimun pada 21 Mei 2025.
- Ditemukan 1.995.130 gram sabu yang positif mengandung metamfetamina.
Pernyataan Kejaksaan Agung
- ABK, termasuk Fandi, mengetahui muatan kapal berupa sabu.
- Terdakwa menerima pembayaran terkait pengangkutan barang tersebut.
- Tuntutan hukuman mati telah melalui pertimbangan matang.
Dampak Kasus
- Kasus ini melibatkan jaringan lintas negara.
- Fandi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
- Keluarga Fandi memohon keadilan dan pemeriksaan ulang.
