Kembalikriminal

Ibu ABK Aceh Mohon Keadilan untuk Anaknya yang Dituntut Mati karena Sabu

Penulis

serambinews.com

Tanggal

26 Feb 2026

Ibu ABK Aceh Mohon Keadilan untuk Anaknya yang Dituntut Mati karena Sabu

Ibu Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Aceh, memohon keadilan kepada Komisi III DPR RI karena anaknya dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 2 ton sabu. Fandi mengaku tidak mengetahui muatan kapal tersebut dan baru mengetahuinya setelah penangkapan.

Kronologi Kasus

  • Fandi direkrut pada April 2025 dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.
  • Kapal Sea Dragon menerima 67 kardus berisi sabu di tengah laut.
  • Barang tersebut disimpan di beberapa bagian kapal dan bendera Thailand dibuang.
  • Kapal dihentikan oleh BNN RI dan Bea Cukai di perairan Karimun pada 21 Mei 2025.
  • Ditemukan 1.995.130 gram sabu yang positif mengandung metamfetamina.

Pernyataan Kejaksaan Agung

  • ABK, termasuk Fandi, mengetahui muatan kapal berupa sabu.
  • Terdakwa menerima pembayaran terkait pengangkutan barang tersebut.
  • Tuntutan hukuman mati telah melalui pertimbangan matang.

Dampak Kasus

  • Kasus ini melibatkan jaringan lintas negara.
  • Fandi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
  • Keluarga Fandi memohon keadilan dan pemeriksaan ulang.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.