Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Ibu ABK Aceh Mohon Keadilan untuk Anaknya yang Dituntut Mati karena Sabu

3 hari yang lalu

Ibu Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Aceh, memohon keadilan kepada Komisi III DPR RI karena anaknya dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 2 ton sabu. Fandi mengaku tidak mengetahui muatan kapal tersebut dan baru mengetahuinya setelah penangkapan.

Kronologi Kasus

  • Fandi direkrut pada April 2025 dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.
  • Kapal Sea Dragon menerima 67 kardus berisi sabu di tengah laut.
  • Barang tersebut disimpan di beberapa bagian kapal dan bendera Thailand dibuang.
  • Kapal dihentikan oleh BNN RI dan Bea Cukai di perairan Karimun pada 21 Mei 2025.
  • Ditemukan 1.995.130 gram sabu yang positif mengandung metamfetamina.

Pernyataan Kejaksaan Agung

  • ABK, termasuk Fandi, mengetahui muatan kapal berupa sabu.
  • Terdakwa menerima pembayaran terkait pengangkutan barang tersebut.
  • Tuntutan hukuman mati telah melalui pertimbangan matang.

Dampak Kasus

  • Kasus ini melibatkan jaringan lintas negara.
  • Fandi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
  • Keluarga Fandi memohon keadilan dan pemeriksaan ulang.
Ibu ABK Aceh Mohon Keadilan untuk Anaknya yang Dituntut Mati karena Sabu
0123456789