News
Imigrasi Aceh Gratiskan Biaya Paspor Korban Bencana, Warga Dapatkan Bantuan
30 Januari 2026 17:16
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh memberikan keringanan biaya penggantian paspor yang hilang dan rusak untuk korban bencana hidrometeorologi di Aceh. Ini sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang terdampak banjir bandang dan longsor.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menyatakan bahwa pemohon tidak dikenakan biaya denda dalam penggantian paspor tersebut. Biasanya, biaya penggantian paspor hilang mencapai Rp1 juta dan paspor rusak sebesar Rp500 ribu. Namun, untuk korban bencana hanya dipungut biaya normal untuk pencetakan buku paspor saja.
Syarat Penggantian Paspor
- Surat keterangan kehilangan atau rusak dari kepala desa dan kepolisian
- Dokumen administrasi kependudukan
- Paspor rusak harus dibawa saat pengurusan
Pengurusan dapat dilakukan di semua kantor imigrasi di Aceh. Pendataan jumlah warga yang melaporkan kehilangan dan kerusakan paspor masih berlangsung di kantor imigrasi di jajaran kantor wilayah Aceh.
