Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Imigrasi Aceh siaga antisipasi dampak penutupan ruang udara Timur Tengah

3 jam yang lalu

Imigrasi Aceh meningkatkan kesiapsiagaan di bandara Kualanamu menyusul penutupan ruang udara di Timur Tengah. Konflik militer di kawasan tersebut menyebabkan pembatalan delapan penerbangan internasional, mempengaruhi 2.228 penumpang, termasuk 584 WNI. Langkah cepat diambil untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap optimal dan kondusif.

Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan petugas untuk menyesuaikan penempatan personel dan berkoordinasi dengan otoritas bandara serta maskapai. Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku 30 hari diberikan bagi penumpang terdampak, dan tarif biaya beban Rp0 diterapkan bagi orang asing yang mengalami overstay.

Dampak dan Langkah Penanganan

  • Pembatalan penerbangan: Delapan penerbangan internasional di bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu dibatalkan.
  • Penumpang terdampak: 2.228 penumpang, terdiri dari 1.644 WNA dan 584 WNI.
  • Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT): Diberikan dengan masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang.
  • Tarif biaya beban Rp0: Diterapkan bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut.

Imigrasi Aceh mengimbau penumpang internasional, khususnya rute terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara.

Imigrasi Aceh siaga antisipasi dampak penutupan ruang udara Timur Tengah