News
IMN Desak Tim Investigasi Nikah Siri Sekda Aceh, Marwah Birokrasi Terancam
14 Februari 2026 19:37
Organisasi Inisiator Muda Nusantara (IMN) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk tim investigasi independen terkait dugaan nikah siri yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir Syama’un. Polemik etik ini tidak bisa dipandang sebagai urusan pribadi semata, mengingat posisi Sekda Aceh sebagai pejabat administratif tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh.
IMN menilai, jika dugaan poligami tanpa izin benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan setiap aparatur menjunjung integritas serta menjaga kehormatan jabatan. Selain itu, aturan mengenai izin perkawinan bagi PNS diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam Pasal 3 disebutkan PNS yang hendak melangsungkan perkawinan wajib memperoleh izin atasan. Sementara Pasal 4 mengatur syarat poligami, termasuk persetujuan istri pertama.
IMN Desak Tim Investigasi
IMN menilai, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi itu mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.
Keuchik Gampong Mulia Mengaku Menerima Laporan
Isu pernikahan kedua Nasir sebelumnya diungkapkan Keuchik Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kurnia Zaith. Ia mengaku menerima laporan pada September 2025 terkait dugaan pernikahan siri tersebut. Dua bulan setelah menerima laporan, pada November 2025, ia didatangi sejumlah pria yang menanyakan keberadaan Nasir dan berencana menggerebek rumah keluarga perempuan yang disebut-sebut sebagai istri kedua.
Sumber AJNN dari Keluarga Perempuan yang Disebut-sebut sebagai Istri Kedua
Sementara itu, sumber AJNN dari pihak keluarga perempuan yang disebut-sebut sebagai istri kedua menyatakan Nasir kerap berkunjung ke sebuah rumah di Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya, terutama saat melakukan perjalanan dinas ke wilayah barat selatan. Namun, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti ihwal status pernikahan tersebut. Informasi yang beredar di lingkungan keluarga hanya sebatas kabar dari mulut ke mulut.
