Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Aceh Wajib Registrasi SIM Biometrik, Nomor Dibatasi Maksimal 3

24 Januari 2026 18:38

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru terkait registrasi kartu seluler. Kebijakan ini tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang mulai berlaku sejak 19 Januari 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan, bahwa registrasi kartu SIM kini tidak lagi sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital. Proses registrasi wajib menggunakan prinsip Know Your Customer (KYC) dengan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah.

Persyaratan Registrasi SIM Biometrik

  • Pengenalan wajah sebagai bagian dari proses registrasi.
  • Kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif dan hanya bisa digunakan setelah proses registrasi tervalidasi.
  • Kepemilikan nomor prabayar dibatasi maksimal tiga nomor per operator untuk setiap pelanggan.
  • Masyarakat diberi hak penuh untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas identitas mereka, serta memblokir nomor yang digunakan tanpa izin.

Keamanan Data Pelanggan

  • Operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional.
  • Menyediakan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
  • Menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama agar beralih ke sistem biometrik.
  • Jika ditemukan nomor yang disalahgunakan untuk tindak pidana, operator wajib menonaktifkan nomor tersebut.

Mekanisme Pengaduan

  • Masyarakat dapat melaporkan penyalahgunaan identitas melalui mekanisme pengaduan yang disiapkan.
  • Sanksi yang dikenakan kepada operator bersifat administratif, dengan pendekatan pembinaan agar pelanggaran segera diperbaiki.

Harapannya, setiap nomor seluler di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan praktik penipuan digital yang meresahkan masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ekosistem telekomunikasi di Indonesia menjadi lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Warga Aceh Wajib Registrasi SIM Biometrik, Nomor Dibatasi Maksimal 3
0123456789