Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Aceh Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana: 14 Kabupaten Siap, 4 Masih Tanggap

30 Januari 2026 11:21

Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari. Status transisi ini terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.

Salah satu pertimbangan Pemerintah Aceh dalam menetapkan fase ini adalah merujuk pada Surat Kemendagri No. 300.1.7/e.153/BAK Tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Di Provinsi Aceh.

Perkembangan Penanganan Bencana

  • Dari total 18 kabupaten/kota terdampak bencana di Aceh, sebanyak 14 daerah telah beralih dari status tanggap darurat ke fase transisi darurat ke pemulihan.
  • Empat kabupaten masih berstatus tanggap darurat, yakni Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Pidie Jaya.
  • Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, atas nama Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kegiatan Penanganan Darurat

  • Selama berlangsungnya fase transisi darurat ke pemulihan yang sudah berlangsung di 14 kabupaten/kota, sejumlah kegiatan penanganan darurat masih tetap berjalan, seperti distribusi logistik serta pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat korban dan pengungsi.
  • Empat kabupaten yang masih dalam fase tanggap darurat terus melakukan langkah-langkah percepatan penanganan dalam rangka peralihan menuju fase transisi darurat ke pemulihan.

Rekomendasi Kemendagri

  • Kemendagri merekomendasikan agar status transisi darurat ke pemulihan ditetapkan selama 90 hari, dengan pengecualian bagi empat kabupaten yang masih berada dalam fase tanggap darurat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kemendagri juga meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sejumlah hal strategis, seperti melakukan upaya-upaya pertolongan darurat dan koordinasi penanganan darurat bencana, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan termasuk pengungsi.
  • Memanfaatkan fase ini untuk mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Menyiapkan rencana dan pelaksanaan pemulihan menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Aceh Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana: 14 Kabupaten Siap, 4 Masih Tanggap
0123456789