News
ASN Aceh Utara Kurangi Jam Kerja 2 Jam Selama Ramadan 2026, Pelayanan Tetap Optimal
22 Februari 2026 07:37
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 000.8/188 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Bupati Ismail A. Jalil.
Menurut surat edaran tersebut, jam kerja ASN dikurangi dua jam dari jadwal normal. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja ditetapkan dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dan salat pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, ASN bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat dan pelaksanaan salat Jumat pukul 12.00 WIB sampai 13.30 WIB.
Penyesuaian Jam Kerja
- Senin-Kamis: 08.00 WIB - 15.00 WIB
- Jumat: 08.00 WIB - 16.00 WIB
- Istirahat dan Salat: 12.30 WIB - 13.00 WIB (Senin-Kamis), 12.00 WIB - 13.30 WIB (Jumat)
Ketentuan Tambahan
- Pakaian Dinas: Tetap mengacu pada peraturan yang berlaku sebelumnya.
- Work From Anywhere (WFA): Tidak diterapkan, seluruh ASN tetap bekerja dari kantor.
- Disiplin dan Pelayanan: Bupati menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik.
Bupati Ismail A. Jalil meminta seluruh kepala dinas, kantor, dan badan untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga selama Ramadan. Ia juga mengingatkan agar sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan layanan darurat lainnya tetap berjalan optimal. Pengurangan jam kerja diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan ibadah ASN selama bulan Ramadan.
