Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Rencana Pelarian Napi Lapas Lhoksukon Gagal, Tiga Pria Terjerat Kasus Senpi

17 Februari 2026 18:31

Rencana pelarian narapidana di Lapas Kelas IIB Lhoksukon digagalkan oleh aparat kepolisian dan petugas lapas pada September 2025. Penggeledahan berhasil menyita satu pucuk pistol revolver dan sejumlah peluru yang diduga akan digunakan dalam aksi pelarian. Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan jadwal sidang perdana pada 24 Februari 2026.

Kasus ini melibatkan narapidana kasus narkotika berinisial Asnawi, yang divonis 12 tahun penjara dan juga tercatat sebagai DPO Polda Lampung. Selain Asnawi, dua narapidana lain yang diduga terlibat adalah Iskandar Kasem Nago alias Balia, yang divonis lima tahun dalam kasus penipuan, dan Sulaiman, narapidana kasus narkoba asal Aceh Utara.

Kronologi Kasus

  • Penggeledahan dan Penyitaan: Petugas lapas melakukan penggeledahan dan berhasil menyita satu pucuk pistol revolver beserta sejumlah peluru.
  • Transaksi Senjata: Asnawi membeli senjata seharga Rp33 juta melalui perantara istrinya, R, dan seorang penjual senjata berinisial AD.
  • Keterlibatan Oknum Internal: Aparat mendalami kemungkinan keterlibatan oknum internal lapas dalam kasus tersebut.
  • Barang Bukti: Selain senjata api dan amunisi, penyidik juga menyita handphone, sepeda motor, dan beberapa barang lainnya.

Dampak dan Implikasi

  • Keamanan Lapas: Kasus ini menyoroti keamanan di Lapas Lhoksukon dan potensi keterlibatan oknum internal.
  • Hukum dan Penegakan: Sidang perdana akan membaca surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai dimulainya proses hukum.
  • Masyarakat: Warga Aceh Utara diharapkan dapat memahami pentingnya keamanan dan penegakan hukum di wilayah mereka.
Rencana Pelarian Napi Lapas Lhoksukon Gagal, Tiga Pria Terjerat Kasus Senpi