APEKSI mengusulkan pungutan khusus bagi perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan di Aceh. Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komwil I APEKSI di Banda Aceh, yang dihadiri oleh 126 peserta dari 21 kota.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi dan memulihkan fungsi kawasan konservasi dan lingkungan hidup, serta sebagai alternatif sumber pendanaan penanganan kondisi darurat bencana.
Rekomendasi Utama APEKSI
- Relaksasi Alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD): Kebijakan yang bersifat objektif, terukur, dan adaptif bagi daerah yang mengalami keadaan kahar, seperti bencana alam dan konflik.
- Penguatan Kerja Sama Antar Pemerintah: Penanganan dan pengendalian banjir yang lebih responsif, terpadu, dan berkelanjutan di tingkat daerah.
- Tim Respons Cepat Darurat Bencana: Pembentukan tim lintas daerah yang dilengkapi dengan peralatan, sumber daya manusia, dan dukungan pendanaan dari APBN.
- Kebijakan Fiskal: Instrumen perpajakan atau pungutan khusus bagi perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan risiko bencana.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menekankan pentingnya ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana. Banda Aceh, yang terletak di sekitar wilayah patahan, sangat rawan terhadap kebencanaan. Illiza menyoroti upaya membangun ketangguhan dari segala fasilitas yang ada, termasuk tim tanggap bencana lintas OPD, di gampong, pasar, masjid, rumah sakit, dan sektor lainnya.
Raker Komwil I APEKSI ini berlangsung selama empat hari di Banda Aceh, dari 19 hingga 22 April 2026, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, dan Direktur Eksekutif APEKSI Pusat, Alwis Rustam.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

