Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Sistem Peradilan Adat Aceh: Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk Warga

19 Februari 2026 12:01

Sistem peradilan adat Aceh menjadi sorotan dalam kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Provinsi Aceh. Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah, Mulyadi Nurdin, memaparkan pentingnya pemahaman tentang hukum adat bagi calon advokat.

Peradilan adat Aceh diakui oleh pemerintah dan merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar sistem peradilan umum. Sistem ini terdiri dari dua tingkatan, yaitu Gampong dan Mukim, dengan berbagai jenis kasus dan sanksi yang dapat diterapkan.

Tingkatan Peradilan Adat

  • Tingkat Gampong: Dipimpin oleh Keuchik sebagai Ketua Hakim adat, dengan anggota Imum Meunasah dan Tuha Peut, serta Sekretaris Gampong sebagai pencatat.
  • Tingkat Mukim: Dipimpin oleh Imeum Mukim sebagai ketua hakim adat, dengan anggota Imeum Chik dan Tuha Peut Mukim, serta Sekretaris Mukim sebagai pencatat.

Kasus yang Dapat Diselesaikan Secara Adat

  • Perselisihan dalam rumah tangga
  • Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh
  • Perselisihan antar warga
  • Khalwat mesum
  • Perselisihan tentang hak milik
  • Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan)
  • Perselisihan harta sehareukat
  • Pencurian ringan
  • Pencurian ternak peliharaan
  • Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan
  • Persengketaan di laut
  • Persengketaan di pasar
  • Penganiayaan ringan
  • Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)
  • Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik
  • Pencemaran lingkungan (skala ringan)
  • Ancam-mengancam (tergantung dari jenis ancaman)
  • Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat

Jenis Sanksi Adat

  • Nasehat
  • Teguran
  • Pernyataan maaf
  • Sayam
  • Diyat
  • Denda
  • Ganti kerugian
  • Dikucilkan oleh masyarakat gampong atau nama lain
  • Dikeluarkan dari masyarakat gampong atau nama lain
  • Pencabutan gelar adat
  • Bentuk sanksi lainnya sesuai dengan adat setempat

Mulyadi Nurdin juga menjelaskan bahwa peradilan adat disebut juga dengan peradilan damai, karena tatacara dan proses peradilannya menghasilkan keputusan damai melalui penetapan atau beschekking, berdasarkan teori Ajaran Keputusan (Beslissingenleer/ Ter Haar). Keputusan ini berdasarkan persetujuan para pihak melalui mediasi yang diperankan oleh lembaga adat Gampong atau Mukim.

Pemahaman tentang hukum adat sangat penting bagi calon advokat karena menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa bagi klien nantinya. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat memberikan kesempatan agar sengketa atau perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di Gampong, Mukim, atau nama lain, sebagaimana diamanahkan dalam Qanun No. 9 Tahun 2008.

Sistem Peradilan Adat Aceh: Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk Warga
0123456789