News
Bupati Aceh Singkil Dipanggil Dewan untuk Interpelasi 2 Maret
5 hari yang lalu
Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil telah menjadwalkan pemanggilan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, pada 2 Maret 2026. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penggunaan hak interpelasi oleh anggota dewan terhadap bupati.
Hak interpelasi merupakan langkah legislatif untuk meminta keterangan kepada eksekutif terkait kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat. Proses ini sah secara konstitusi dan dapat berujung pada hak angket hingga pemakzulan.
Isu Utama dalam Interpelasi
- Penggunaan dana bantuan presiden untuk korban banjir senilai Rp4 miliar
- Program sekolah rakyat
- Permasalahan hak guna usaha (HGU) di Aceh Singkil
- Persoalan aparatur sipil negara (ASN)
- Kebijakan APBK Aceh Singkil Tahun 2026
Interpelasi diajukan oleh 18 anggota DPRK Aceh Singkil dari tiga fraksi, yaitu Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Sahabat. Jadwal pemanggilan disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Singkil pada 24 Februari 2026.
