Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

DPRK Singkil Panggil Bupati Safriadi Oyon untuk Interpelasi 2 Maret 2026

4 hari yang lalu

DPRK Aceh Singkil telah menjadwalkan pemanggilan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, pada 2 Maret 2026 dalam rangka penggunaan hak interpelasi. Pemanggilan ini disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Singkil pada 24 Februari 2026 dan didukung oleh 18 anggota dewan dari tiga fraksi.

Hak interpelasi merupakan langkah konstitusional yang memungkinkan dewan meminta keterangan eksekutif terkait kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat. Interpelasi ini berpotensi berujung pada hak angket dan pemakzulan.

Isu Utama dalam Interpelasi

  • Penggunaan dana bantuan presiden untuk korban banjir senilai Rp 4 miliar
  • Program sekolah rakyat
  • Permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Singkil
  • Persoalan aparatur sipil negara (ASN)
  • Kebijakan APBK Aceh Singkil tahun 2026

Interpelasi ini didasarkan pada Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan akuntabilitas terkait kebijakan yang berdampak pada masyarakat Aceh Singkil.

DPRK Singkil Panggil Bupati Safriadi Oyon untuk Interpelasi 2 Maret 2026
0123456789