News
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Aceh Tetap Berlanjut, Harapkan Pertumbuhan Ekonomi
02 Februari 2026 17:09
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pelaksanaan program legalisasi sumur minyak rakyat di Aceh tetap berlanjut, meskipun sedang dalam proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi. Ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pasokan energi nasional.
Irjen Kementerian ESDM, Yudhiawan Wibisono, menyatakan bahwa program ini tetap berjalan sesuai dengan keputusan Menteri ESDM, tanpa ada perubahan. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pasokan energi nasional hingga mencapai satu juta barel per hari pada tahun 2030.
Dampak Ekonomi dan Sosial
- Serapan tenaga kerja: Program ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal.
- Pertumbuhan ekonomi: Diharapkan dapat menunjang APBN melalui peningkatan pasokan energi.
- Target produksi: Indonesia menargetkan lifting minyak sebesar 605 ribu barel per hari tahun ini, dan satu juta barel per hari pada 2030.
- Peran BPMA Aceh: BPMA Aceh memiliki peranan penting dalam peningkatan produksi minyak.
Proses Legalisasi
- Verifikasi: Proses legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh sedang dilakukan verifikasi.
- Rekomendasi Gubernur: Proses ini sesuai dengan rekomendasi Gubernur Aceh dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
- Sumur minyak rakyat: Dikelola oleh koperasi, BUMD, atau UKM milik masyarakat setempat.
- Wilayah: Sumur minyak rakyat tersebar di empat kabupaten: Bireuen, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang.
