Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Ibu Rumah Tangga Aceh Besar Tukar Mobil Rental dengan Sabu-Sabu

5 jam yang lalu

Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Montasik, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap oleh personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh. Pelaku berinisial NUR (34) diduga menggelapkan mobil rental milik Ziyauzzaki (34) dan menukarkannya dengan sabu-sabu seberat satu ons.

Penangkapan dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, setelah korban melaporkan mobilnya tidak dikembalikan. Pelaku merental mobil Toyota Avanza Veloz pada awal September 2025 dengan alasan ingin berangkat ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

Kronologi Kejadian

  • Pelaku merental mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO dari korban.
  • Setelah jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut.
  • Korban melaporkan kejadian ke Polresta Banda Aceh pada 14 Oktober 2025.
  • Polisi menemukan pelaku di kawasan Lambhuk, Kota Banda Aceh.
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan mobil telah ditukar dengan sabu-sabu seberat satu ons kepada IR (40) warga Kabupaten Aceh Utara.

Penyidikan dan Hukuman

Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan saat ini ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Tim opsnal sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mencari keberadaan mobil milik korban yang digelapkan.

Kasus ini menyoroti masalah narkoba dan kejahatan di Aceh, serta pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkoba.

Ibu Rumah Tangga Aceh Besar Tukar Mobil Rental dengan Sabu-Sabu