News
Nasir Djamil: Advokat Aceh Harus Mahir Jaga Negara Hukum, Jangan Terpinggirkan
10 Februari 2026 17:07
Anggota DPR RI Komisi III, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si, menegaskan bahwa profesi advokat merupakan salah satu pilar penting dalam penegakan negara hukum yang harus dijalankan secara mahir, terlatih, dan cakap. Hal itu disampaikan Nasir Djamil saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) yang diselenggarakan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Aceh bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), di Sekretariat DPD RI, Banda Aceh, Selasa (10/2/2026).
Menurut Nasir, advokat merupakan profesi mulia atau officium nobile yang memiliki peran strategis dalam mengawal penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, kemuliaan tersebut hanya dapat terwujud apabila advokat memiliki kemampuan teknis serta kecakapan berpikir hukum yang memadai.
Kemampuan Teknis dan Retorika Hukum
- Advokat harus mampu mengonstruksi perkara secara runtut dan logis.
- Kemampuan retorika hukum di hadapan majelis hakim sangat penting.
- Argumentasi hukum harus berbasis keilmuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Potensi Generasi Muda Aceh
- Generasi muda Aceh memiliki potensi besar untuk berkiprah di dunia advokat.
- Masyarakat Aceh dikenal memiliki kemampuan komunikasi dan diplomasi yang baik.
- Tantangan bagi anak-anak muda Aceh untuk mengambil peran lebih besar dalam profesi advokat.
Praktik-Praktik Tidak Ideal dan Undang-Undang
- Nasir menyinggung praktik-praktik tidak ideal di dunia hukum.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi advokat, jaksa, hakim, dan kepolisian.
- Ius coercionis atau upaya paksa negara harus dikawal oleh officium nobile.
Inspirasi dari Tokoh Advokat
- Nasir mendorong peserta untuk mempelajari keteladanan tokoh-tokoh advokat berpengaruh.
- Yap Thiam Hien, advokat dan pejuang HAM kelahiran Banda Aceh, dikenal karena integritas dan keberaniannya.
- Nama Yap Thiam Hien diabadikan sebagai penghargaan bergengsi bagi pejuang HAM di Indonesia.
Tantangan Penegakan Hukum
- Realitas penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan.
- Tidak semua pemimpin negara berlatar belakang pendidikan hukum.
- Advokat harus hadir sebagai penyeimbang kekuasaan dan penjaga konstitusi.
Sementara itu, Ketua DPD IKADIN Aceh sekaligus Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Pusat, Safaruddin, S.H., M.H, berharap para calon advokat terus mengikuti perkembangan hukum, menjaga kode etik, serta mempelajari perjalanan para tokoh advokat sebagai referensi dalam membangun profesionalisme.
