News
Istri dan Anak Buah AKBP Didik Positif Ekstasi, Rehabilitasi di BNN
19 Februari 2026 23:47
Istri mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, dan mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, terbukti positif mengonsumsi ekstasi. Hasil uji laboratorium oleh Puslabfor Bareskrim Polri menunjukkan keduanya menggunakan MDMA atau ekstasi. Keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
Kasus ini bermula dari penangkapan AKBP Didik yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena terlibat kepemilikan narkoba dan pelanggaran etik. Didik mengaku menyimpan narkotika dalam koper putih yang dititipkan kepada Dianita. Penggeledahan di rumah Dianita menemukan 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, dan berbagai jenis narkotika lainnya.
Kronologi Kasus
- Hasil Uji Laboratorium: Miranti Afriana dan Aipda Dianita positif mengonsumsi ekstasi.
- Rekomendasi Rehabilitasi: Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di BNN.
- Penggeledahan: Di rumah Dianita ditemukan 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, dan berbagai jenis narkotika lainnya.
- Pengakuan Didik: Didik mengaku menyimpan narkotika dalam koper putih yang dititipkan kepada Dianita.
Dampak Kasus
- Pelanggaran Etik: Didik dijatuhi sanksi PTDH karena terlibat kepemilikan narkoba dan pelanggaran etik.
- Rehabilitasi: Miranti Afriana dan Aipda Dianita akan menjalani rehabilitasi di BNN.
- Penegakan Hukum: Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran narkoba yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
