Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

LBH Kantara Buka Posko Aduan Pemotongan Bantuan Banjir di Aceh Tamiang

29 Januari 2026 08:00

Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH Kantara) membuka posko pengaduan bagi korban banjir di Aceh Tamiang yang mengalami atau terancam pemotongan bantuan dana oleh pihak tertentu. Isu pemotongan bantuan korban banjir menjadi perhatian masyarakat setempat, sehingga LBH Kantara tergerak untuk membuka posko pengaduan.

Direktur LBH Kantara, Aji Lingga, mengatakan pembukaan posko tersebut dilatarbelakangi maraknya isu pemotongan bantuan korban banjir yang kini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.

Isu Pemotongan Bantuan

  • Aji Lingga mengungkapkan adanya dugaan pemotongan bantuan di tingkat desa, dengan pola yang mirip kasus pemotongan bantuan beasiswa.
  • Polanya sama: Setelah dana masuk ke rekening penerima, lalu dipanggil.
  • Pengaduan bisa disampaikan melalui nomor telepon 0813 7345 9984 atau datang langsung ke kantor LBH Kantara di Perumahan Asra, Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
  • Bantuan ini hak masyarakat: Jangan takut melapor jika ada pemotongan.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menyalurkan bantuan stimulan bagi korban banjir dengan rincian Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp 30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp 60 juta bagi rumah yang hilang atau hanyut akibat banjir.

LBH Kantara Buka Posko Aduan Pemotongan Bantuan Banjir di Aceh Tamiang
0123456789