News
Izin PT Ika Bina Agro Wisesa Dicabut, Dinas Perkebunan Aceh Utara Tak Terlibat Audit
25 Januari 2026 17:56
Pemerintah mencabut izin PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS) di Gampong Guha Ulee, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Keputusan ini diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan pelanggaran tata ruang dan aktivitas usaha yang berkontribusi terhadap degradasi lingkungan dan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi.
Dinas Perkebunan Aceh Utara mengaku tidak terlibat dalam proses audit Satgas PKH. Mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin usaha perkebunan kepada PT IBAS untuk membuka kebun kelapa sawit. PT IBAS diklaim hanya memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan tidak memiliki kebun sendiri.
Dampak dan Kebijakan
- Pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh Satgas PKH pasca bencana besar di Sumatera pada November 2025.
- Data BNPB mencatat dampak bencana tersebut sangat signifikan, dengan sekitar 1.200 orang meninggal dunia, 143 orang hilang, dan lebih dari 113.900 warga mengungsi.
- Dinas Perkebunan Aceh Utara merujuk pada Instruksi Bupati Aceh Utara Nomor 548/INSTR/2016 tentang moratorium izin perkebunan kelapa sawit baru sejak 19 September 2016.
- PT IBAS belum memberikan keterangan resmi terkait pencabutan izin tersebut.
Tanggapan dan Klarifikasi
- Kepala Dinas Perkebunan Aceh Utara, Fauzan, menyarankan wartawan menghubungi Kepala Bidang Perkebunan, Abdul Rahman.
- Abdul Rahman menyatakan dinasnya tidak pernah dilibatkan dalam proses investigasi maupun audit Satgas PKH.
- PT IBAS diklaim hanya menjalankan pola kemitraan dengan lahan milik masyarakat yang memiliki status Akta Jual Beli (AJB).
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam serta menegakkan aturan lingkungan hidup dan tata ruang pasca bencana besar di Sumatera. Dinas Perkebunan Aceh Utara menegaskan tidak pernah memberikan teguran atau sanksi kepada PT IBAS dan tidak memiliki data maupun temuan di lapangan.
Hingga saat ini, PT Ika Bina Agro Wisesa belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pencabutan izin tersebut, termasuk klarifikasi atas temuan Satgas PKH yang menjadi dasar kebijakan pemerintah.
