News
Pegawai Pemko Lhokseumawe Jalani Jam Kerja Khusus Ramadhan 1447 H
18 Februari 2026 16:24
Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe telah menetapkan jadwal kerja khusus bagi pegawai selama bulan Ramadhan 1447 H. Penetapan ini berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 000.8/986 Tanggal 26 Januari 2026.
Sekdako Lhokseumawe, A Haris, menjelaskan bahwa jam kerja pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 13.30 WIB.
Jadwal Kerja dan Aturan Pakaian
- Senin-Kamis: 08.00 WIB - 15.00 WIB
- Jumat: 08.00 WIB - 16.00 WIB
- Pakaian Dinas:
- Senin-Selasa: PDH warna khaki
- Rabu: PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam atau gelap
- Kamis-Jumat: Pakaian batik
Sanksi Disiplin
Bagi ASN yang melanggar ketentuan jam kerja, akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan sanksi disiplin tersebut dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan tembusan laporan disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lhokseumawe.
A Haris memastikan bahwa absensi tetap berlaku sebagaimana biasanya untuk mengetahui tingkat kehadiran dan kedisiplinan ASN. "Kita minta agar ASN tetap bekerja disiplin sehingga pelayanan terhadap publik tetap berjalan lancar selama Ramadhan," tegas A Haris.
