Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, meminta seluruh jajarannya, termasuk di Aceh, untuk menghentikan kriminalisasi terhadap kepala desa. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Burhanuddin menekankan bahwa kinerja kejaksaan tidak diukur dari banyaknya aparat desa yang diproses hukum. Ia menyoroti bahwa sebagian besar kepala desa berasal dari latar belakang masyarakat yang tidak memiliki pengalaman dalam administrasi pemerintahan atau pengelolaan keuangan negara.
Poin Penting
- Pembinaan Lebih Utama: Burhanuddin menegaskan bahwa kesalahan administratif oleh kepala desa seharusnya ditangani dengan pembinaan, bukan kriminalisasi.
- Tanggung Jawab Dinas Pemerintahan Desa: Ia menyebut bahwa dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten memiliki tanggung jawab utama dalam membina dan mengawasi kepala desa.
- Kondisi Khusus Kepala Desa: Banyak kepala desa yang tiba-tiba harus mengelola dana hingga miliaran rupiah tanpa pembinaan yang memadai, yang berpotensi menimbulkan kesalahan administratif.
- Penindakan Hanya untuk Penyalahgunaan Jelas: Burhanuddin menyatakan bahwa penindakan hukum tetap dapat dilakukan jika terdapat unsur penyalahgunaan dana yang jelas dan disengaja untuk kepentingan pribadi.
Burhanuddin juga mengingatkan para kepala kejaksaan negeri (kajari) di seluruh daerah untuk mengedepankan kehati-hatian dan profesionalisme dalam menangani perkara yang melibatkan aparat desa.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

