Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Kepala Desa Nagan Raya Korupsi Rp445 Juta, Dakwaan In Absentia

5 jam yang lalu

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya mendakwa terdakwa tindak pidana korupsi dana desa secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan. Terdakwa, Alaidin, yang merupakan Kepala Desa Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diduga melarikan diri dengan membawa uang dari dana desa sebesar Rp440 juta lebih pada pertengahan 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa mencapai Rp445 juta. Dana desa tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah layak huni, jamban rumah tangga miskin, dan tempat pengajian.

Detail Dakwaan

  • Terdakwa didakwa secara in absentia karena hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
  • Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ofans Hanz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
  • Terdakwa diduga menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi.

Dampak Korupsi

  • Rp445 juta merupakan kerugian negara akibat tindakan terdakwa.
  • Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
  • Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Majelis hakim diketuai Saptika Handhini melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan.

Kepala Desa Nagan Raya Korupsi Rp445 Juta, Dakwaan In Absentia