News
Kejari Aceh Tengah Usut Korupsi Dana Hibah Panwaslih Rp1 Miliar
1 hari yang lalu
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Badan Adhoc Pilkada 2024. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk mantan Pejabat Bupati Aceh Tengah, T Mirzuan, yang dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dana hibah.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, menyatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar dan masih dalam tahap penyidikan.
Saksi yang Telah Diperiksa
- Kepala Sekretariat Panwaslih
- Komisioner Panwaslih Aceh Tengah
- Ketua Panwaslih Kecamatan
- Kepala Sekretariat Kecamatan
- Pihak media
- Mantan Pj Bupati Aceh Tengah
Kejari Aceh Tengah memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lainnya masih terus berjalan untuk mengungkap kasus ini.
