News
Dua Warga Aceh Utara Dijerat 10 Bulan Penjara karena Penimbunan BBM Subsidi
6 jam yang lalu
Dua warga Aceh Utara, Jamaluddin dan Rusli Marliyono, dituntut jaksa dengan pidana penjara 10 bulan karena penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Kedua terdakwa melakukan pengangkutan dan penjualan ilegal BBM subsidi di Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Mereka mengisi BBM di SPBU menggunakan mobil yang dimodifikasi, kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan Rp1.000 per liter.
Detail Kasus
- Lokasi Kejadian: Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
- Barang Bukti: 10 jerigen berisi BBM Pertalite, 6 jerigen kosong, corong, dan peralatan lainnya.
- Keuntungan Ilegal: Membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp11.000 per liter.
- Hukuman Tambahan: Uang tunai sebesar Rp3.080.000 dirampas untuk negara, dan biaya perkara sebesar Rp5.000.
