Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Aceh Tamiang, Komisioner KIP Dipanggil

4 jam yang lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang memulai penyidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Aceh Tamiang 2024. Pemanggilan saksi telah dilakukan, termasuk komisioner KIP Aceh Tamiang dan rekanan, menandai babak baru dalam penanganan kasus ini.

Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dijadwalkan secara kontinyu dari 26 Februari hingga 5 Maret. Sebanyak sepuluh saksi dipanggil, termasuk dua komisioner KIP, seorang pejabat Badan Kesbangpol, lima rekanan, dan seorang sopir.

Detail Kasus

  • Kegiatan yang Diduga Menggunakan Anggaran Tidak Wajar:

    • Jalan santai
    • Konsolidasi sosialisasi wilayah
    • Zikir akbar
    • Nonton bareng
  • Pemanggilan Saksi:

    • Dua komisioner KIP Aceh Tamiang
    • Satu pejabat Badan Kesbangpol Aceh Tamiang
    • Lima rekanan
    • Satu sopir
  • Tahap Penyidikan:

    • Kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan
    • Jaksa telah memeriksa 13 orang, termasuk seluruh lima komisioner KIP
    • Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap penyalahgunaan dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab

Kejaksaan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti penyidikan ini guna memastikan adanya penyalahgunaan dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat dampaknya terhadap keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Aceh Tamiang.

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Aceh Tamiang, Komisioner KIP Dipanggil