Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Kejari Aceh Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih Rp 11,9 Miliar

26 Januari 2026 19:49

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah sedang menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Badan Adhoc Pilkada 2024 senilai Rp 11,9 miliar. Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Tengah.

Ketua Panwaslih Kecamatan Linge, Alimin, mengungkapkan adanya dugaan penggelapan biaya operasional pelaksanaan Pilkada 2024. Ia menyatakan bahwa anggaran operasional yang seharusnya diterima oleh masing-masing kecamatan tidak dibayarkan, meskipun anggaran tersebut cukup besar, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 70 juta per kecamatan.

Dugaan Ketidakberesan

  • Biaya operasional yang seharusnya diterima oleh Panwascam selama Pilkada tidak dibayarkan. Total biaya operasional di Kecamatan Linge saja mencapai Rp 35 juta, dan jika disamaratakan dengan 14 kecamatan, totalnya mencapai Rp 490 juta.
  • Gaji panitia pemilih lapangan (PPL) di 295 desa belum dicairkan dengan total sebesar Rp 324 juta lebih.
  • Gaji staf kecamatan sebesar Rp 1,5 juta per orang belum dibayarkan. Dengan tiga orang staf per kecamatan, total gaji yang belum dibayarkan mencapai Rp 63 juta.
  • Gaji staf pendukung sebesar Rp 2 juta per kecamatan juga belum dibayarkan, dengan total di 14 kecamatan mencapai Rp 28 juta.
  • Total anggaran keseluruhan yang belum dibayarkan, mulai dari biaya operasional hingga gaji PPL dan staf, mencapai Rp 905 juta lebih.

Kronologi Kasus

Alimin mengungkapkan bahwa ketidakberesan ini sudah terjadi sejak awal mereka dilantik sebagai Panwaslih Kecamatan Linge. Ia juga menyatakan bahwa tingkat bimbingan teknis (Bimtek) jarang dilakukan, bahkan Bimtek di tingkat kecamatan tak pernah diadakan. Hal ini dianggap aneh mengingat anggaran untuk pengawas pemilihan Pilkada 2024 di Aceh Tengah mencapai Rp 11,9 miliar.

Kasi Intel Kejari Aceh Tengah, Hasrul, membenarkan adanya penyelidikan terhadap kasus ini. Ia menyatakan bahwa saat ini sedang dalam tahap permintaan keterangan dan tidak menyebutkan berapa jumlah orang yang diperiksa. Penyelidikan ini dilakukan oleh pidana khusus (Pidsus).

Kejari Aceh Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih Rp 11,9 Miliar
0123456789