News
Direktur BUMD Aceh Timur Ditahan, Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Dana PAD
19 Februari 2026 13:07
Direktur PT Beurata Maju, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Aceh Timur, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur pada Rabu (18/2/2026) malam. Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana perusahaan periode 2022–2023, yang merugikan daerah hingga Rp1,2 miliar. Dana tersebut seharusnya disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, menegaskan bahwa BUMD harus berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi sarang penyimpangan. Penahanan dilakukan setelah audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran. Tersangka berinisial D kini menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIB Idi.
Dampak Korupsi BUMD terhadap Masyarakat Aceh Timur
- Kerugian finansial: Rp1,2 miliar dana PAD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan layanan publik hilang.
- Kepercayaan publik tergerus: Penyalahgunaan keuangan oleh BUMD dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi daerah.
- Perekonomian lokal terhambat: PT Beurata Maju seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi, namun dugaan korupsi justru merugikan UMKM dan pelaku usaha lokal.
- Akuntabilitas pengelolaan keuangan: Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap BUMD untuk mencegah penyimpangan serupa di masa depan.
Jaksa penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam KUHP baru dan UU Tipikor, yang mengancam hukuman berat. Kejari Aceh Timur berkomitmen untuk menjamin transparansi dan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengelola BUMD lainnya agar mengutamakan tujuan awal: meningkatkan kesejahteraan warga Aceh Timur.
