Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Tiga Komisioner Panwaslih Subulussalam Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada

03 Februari 2026 15:17

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024. Penahanan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB. Ketiga komisioner yang ditahan termasuk Ketua Panwaslih Subulussalam, Suhendri bin Basri, serta anggota Komisioner Sumardi bin Bahtiar dan Khairullah bin Saifullah.

Proses penahanan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subulussalam, Anton Susilo, SH. Para komisioner diduga terlibat dalam praktik korupsi penyalahgunaan dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam pada tahapan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024.

Daftar Komisioner yang Ditahan

  • Suhendri bin Basri (Ketua Panwaslih Subulussalam)
  • Sumardi bin Bahtiar (Anggota Komisioner Panwaslih)
  • Khairullah bin Saifullah (Anggota Komisioner Panwaslih)

Proses Penahanan

Para tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, dan dititipkan untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 2 Februari hingga 21 Februari 2026. Sebelumnya, Kejari Subulussalam juga telah menahan Senen Sulistia Martha, Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam pada Senin, 26 Januari 2026.

Potensi Kerugian Keuangan

Berdasarkan hasil audit BPKP tertanggal 30 Desember 2025, dugaan korupsi dana hibah Panwaslih ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.618.623.833. Kejari Subulussalam menegaskan penahanan ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Tiga Komisioner Panwaslih Subulussalam Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada
0123456789