Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Jaksa Tuntut Mati Ardi Sahputra Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

24 Januari 2026 19:52

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tenggara, Wahyu Husni, menuntut hukuman mati bagi Ardi Sahputra (21) atas pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara. Pembacaan tuntutan dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane pada Kamis, 22 Januari 2026.

Kasus ini menyita perhatian publik di Aceh Tenggara dan berdampak pada rasa aman masyarakat setempat. Pembunuhan dilakukan secara terencana dan berlangsung di tiga rumah berbeda, yang memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal.

Detail Kasus

  • Korban: Lima orang tewas dan satu korban luka serius.
  • Lokasi: Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara.
  • Motif: Dendam lama terhadap keluarga korban karena ayah pelaku pernah dikeroyok, diusir, dan dihina keluarga korban saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah.
  • Korban: Empat korban adalah sepupu pelaku, yakni Fazri (3), Laura Al Fitri (13), Elviana (15), dan Hidayat (25). Korban Nayan Basri (52) merupakan pamannya. Satu korban lain yang selamat, tetapi mengalami luka berat adalah Mattiah (51), tetangga nenek terdakwa.

Proses Hukum

  • Tuntutan: Jaksa menuntut hukuman mati dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa manusia, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan secara serius.
  • Dasar Hukum: Pasal 340 KUHP dan Pasal 459 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Sidang Berikutnya: Dijadwalkan pada Selasa, 27 Januari 2026 untuk pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya.

Dampak Sosial

  • Trauma Mendalam: Keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian ini.
  • Rasa Aman: Masyarakat setempat merasa terguncang dan khawatir akan keamanan mereka.
  • Efek Jera: Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat.
Jaksa Tuntut Mati Ardi Sahputra Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara
0123456789