News
Kerugian Negara Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Panwaslih Aceh Tengah
20 Februari 2026 22:20
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah mengungkap kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Badan Adhoc Pilkada 2024. Penyidikan masih berjalan dengan tujuh saksi telah diperiksa, termasuk komisioner Panwaslih.
Dana hibah yang diselidiki bernilai Rp 11,9 miliar, dan proses hukum terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan dana tersebut.
Detail Penyidikan
- Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih berdasarkan audit Inspektorat Aceh Tengah.
- Penyidikan meningkat dari tahap penyelidikan sejak Januari 2026.
- Tujuh saksi telah diperiksa, termasuk Ketua Panwaslih Aceh Tengah 2024 dan Kepala Sekretariat Panwaslih.
- Surat panggilan telah dikeluarkan untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menentukan pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
