News
PKL di Jalan AMD Banda Aceh Diberi Waktu Sepekan untuk Pindah
12 Februari 2026 23:12
Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh bersama Camat Lueng Bata menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di tempat terlarang di wilayah kecamatan setempat, Kamis (12/2/2026).
Belasan pedagang di seputaran Jalan AMD, Jalan Dr. Moh. Hasan, dan Simpang Surabaya diberi waktu satu minggu untuk pindah secara mandiri.
Penertiban PKL
- Belasan PKL di jalan-jalan tersebut diberi waktu satu minggu untuk pindah.
- Penertiban dilakukan sesuai standar SOP, mulai dari tegur lisan hingga surat teguran.
- Tujuan penertiban adalah menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
- Penertiban juga untuk menghindari penggunaan ruang publik tanpa izin.
Dampak Penertiban
- Penertiban ini bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, dan indah.
- Pendekatan humanis digunakan untuk mengimbau pedagang agar berjualan di lokasi yang ditentukan.
- Dukungan masyarakat diperlukan agar penataan kawasan pasar berjalan efektif.
- Satpol PP-WH akan terus melakukan pengawasan rutin untuk menjaga ketertiban umum.
