KembaliBerita

PKL di Jalan AMD Banda Aceh Diberi Waktu Sepekan untuk Pindah

Ditulis oleh

serambinews.com

Tanggal

12 Februari 2026
PKL di Jalan AMD Banda Aceh Diberi Waktu Sepekan untuk Pindah

Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh bersama Camat Lueng Bata menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di tempat terlarang di wilayah kecamatan setempat, Kamis (12/2/2026).

Belasan pedagang di seputaran Jalan AMD, Jalan Dr. Moh. Hasan, dan Simpang Surabaya diberi waktu satu minggu untuk pindah secara mandiri.

Penertiban PKL

  • Belasan PKL di jalan-jalan tersebut diberi waktu satu minggu untuk pindah.
  • Penertiban dilakukan sesuai standar SOP, mulai dari tegur lisan hingga surat teguran.
  • Tujuan penertiban adalah menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
  • Penertiban juga untuk menghindari penggunaan ruang publik tanpa izin.

Dampak Penertiban

  • Penertiban ini bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, dan indah.
  • Pendekatan humanis digunakan untuk mengimbau pedagang agar berjualan di lokasi yang ditentukan.
  • Dukungan masyarakat diperlukan agar penataan kawasan pasar berjalan efektif.
  • Satpol PP-WH akan terus melakukan pengawasan rutin untuk menjaga ketertiban umum.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website