Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

PKL di Jalan AMD Banda Aceh Diberi Waktu Sepekan untuk Pindah

12 Februari 2026 23:12

Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh bersama Camat Lueng Bata menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di tempat terlarang di wilayah kecamatan setempat, Kamis (12/2/2026).

Belasan pedagang di seputaran Jalan AMD, Jalan Dr. Moh. Hasan, dan Simpang Surabaya diberi waktu satu minggu untuk pindah secara mandiri.

Penertiban PKL

  • Belasan PKL di jalan-jalan tersebut diberi waktu satu minggu untuk pindah.
  • Penertiban dilakukan sesuai standar SOP, mulai dari tegur lisan hingga surat teguran.
  • Tujuan penertiban adalah menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
  • Penertiban juga untuk menghindari penggunaan ruang publik tanpa izin.

Dampak Penertiban

  • Penertiban ini bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, dan indah.
  • Pendekatan humanis digunakan untuk mengimbau pedagang agar berjualan di lokasi yang ditentukan.
  • Dukungan masyarakat diperlukan agar penataan kawasan pasar berjalan efektif.
  • Satpol PP-WH akan terus melakukan pengawasan rutin untuk menjaga ketertiban umum.
PKL di Jalan AMD Banda Aceh Diberi Waktu Sepekan untuk Pindah
0123456789