News
Jalan Rusak di Aceh Timur Tewaskan Warga, YARA Desak Pidana Penyelenggara
2 jam yang lalu
Pasangan suami istri di Aceh Timur menjadi korban kecelakaan fatal akibat jalan berlubang di ruas jalan nasional Medan–Banda Aceh. Kejadian ini memicu reaksi keras dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang mendesak penyelenggara jalan untuk dipidana.
Ketua YARA, Safaruddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kelalaian dalam memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum oleh negara. YARA mendesak audit menyeluruh terhadap instansi teknis dan penegakan hukum sebagai efek jera.
Kronologi Kejadian
- Kecelakaan terjadi pada Selasa (24/3/2026) pagi di Gampong Meunasah Teugoeh, Kecamatan Nurussalam (Bagok), Aceh Timur.
- Sepeda motor yang dikendarai Jhon Butar-butar terperosok ke lubang jalan yang menganga tanpa rambu peringatan.
- Istri Jhon meninggal dunia di tempat akibat kecelakaan tersebut.
Langkah Hukum
- YARA merujuk pada Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Penyelenggara jalan yang lalai dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.
- YARA juga membuka ruang untuk gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dukungan dan Desakan
- Anggota Komisi III DPR RI, Ustaz Nasir Djamil, mendukung advokasi hukum ini.
- Warga setempat mengeluhkan lubang jalan sudah lama dibiarkan tanpa perbaikan.
- YARA mendesak audit menyeluruh terhadap instansi teknis di bawah pemerintah pusat maupun pengawasan dari pemerintah daerah.
