News
Jalan Nasional Lhokseumawe Berlubang Pascabanjir, Warga Khawatirkan Keselamatan
1 hari yang lalu
Jalan nasional di kawasan Lhokseumawe, termasuk jalur dua dan jalan elak, mengalami kerusakan parah pascabanjir yang terjadi pada 26 November 2025. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Lubang besar dengan kedalaman bervariasi tersebar di beberapa titik strategis, memaksa pengendara memperlambat laju kendaraan secara mendadak, berpotensi memicu kecelakaan dan kerusakan kendaraan.
Advokat dan akademisi Aceh, Dr Bukhari, MH, CM, menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera mengambil langkah perbaikan tanpa menunggu jatuhnya korban. Ia menekankan bahwa jalan lintas nasional merupakan objek vital yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui instansi teknis terkait.
Dampak dan Tanggung Jawab
- Keselamatan Terancam: Lubang besar di jalan nasional membahayakan pengguna jalan, terutama pada jam sibuk.
- Kewajiban Hukum: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyelenggara jalan untuk menjaga kondisi jalan agar tetap laik fungsi dan aman digunakan.
- Potensi Gugatan: Pembiaran terhadap kerusakan jalan yang telah diketahui dan berpotensi membahayakan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dengan potensi tanggung jawab hukum, baik administratif maupun perdata.
- Akuntabilitas Fiskal: Pajak kendaraan bermotor dan kontribusi masyarakat diperuntukkan bagi pelayanan publik, termasuk perawatan infrastruktur jalan.
Perspektif Hukum Islam
- Pemeliharaan jalan merupakan bagian dari amanah kepemimpinan untuk menjaga kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).
- Jalan berkaitan langsung dengan perlindungan jiwa (hifz al-nafs), yang termasuk salah satu tujuan utama maqasid al-syari‘ah.
Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret guna memperbaiki kerusakan jalan tersebut demi menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
