News
Jaminan Mahar Aceh: Solusi Syariah Atasi Krisis Nikah Pasangan Miskin
15 Februari 2026 20:22
Jaminan Mahar Aceh: Solusi Syariah Atasi Krisis Nikah Pasangan Miskin
Krisis nikah di Aceh semakin parah akibat lonjakan harga emas. Pasangan yang siap menikah terhambat oleh mahar yang melonjak, mencapai hampir Rp72 juta untuk 10 mayam. Ini setara dengan harga mobil kecil, membuat mahar menjadi penghalang nyata bagi petani, nelayan, dan buruh.
Jaminan Mahar Aceh (JMA) diusulkan sebagai solusi struktural. Program ini mengintegrasikan sistem wakaf produktif, dimana uang dihimpun, dikelola profesional, dan diinvestasikan sesuai prinsip syariah. Hasilnya disalurkan sebagai bantuan mahar minimal atau skema “qard hasan” bagi pasangan prasejahtera.
Kebutuhan JMA
- Wakaf Produktif: Uang dihimpun dan dikelola profesional.
- Bantuan Mahar: Hasil wakaf disalurkan sebagai bantuan mahar.
- Qard Hasan: Skema pinjaman tanpa bunga untuk pasangan prasejahtera.
- Baitul Mal Aceh (BMA): Memegang peran sentral dalam pengelolaan JMA.
Manfaat JMA
- Pelindung Keturunan: Menjaga keturunan sesuai maqāṣid syariah.
- Perlindungan Sosial: Mengurangi hambatan nikah akibat lonjakan harga emas.
- Konsistensi Syariah: Menegaskan syariah sebagai perlindungan struktural, bukan sekadar tata aturan.
- Modernisasi Wakaf: Mengadaptasi tradisi wakaf untuk memenuhi kebutuhan masa kini.
JMA bukan sekadar program sosial, tetapi ujian konsistensi syariah. Jika Aceh melahirkannya, syariah terbukti sebagai keberpihakan struktural, bukan sekadar identitas administratif.
