News
Bupati Safaruddin Kukuhkan MAA Abdya, Tekan Adat Nikah yang Berlebihan
01 Februari 2026 08:59
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Abdya periode 2026-2030 di lobi kantor bupati setempat, Jum'at (30/1/2026). Pengurus MAA mengenakan baju adat Aceh saat pelantikan. Safaruddin berharap MAA dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat Aceh yang berlandaskan nilai syariat Islam dan kearifan lokal.
Safaruddin mengungkapkan khawatir atas tingginya biaya mahar nikah di Abdya, yang dianggap memperberat masyarakat dengan kondisi ekonomi yang lemah. Ia mencontohkan kebijakan penentuan mahar di Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, yang hanya berbesar lima mayam emas.
Isu Biaya Mahar Nikah
- Biaya mahar nikah di Abdya dianggap berlebihan dan memperberat masyarakat.
- Kondisi ekonomi masyarakat yang lemah tidak seharusnya diperberat oleh tuntutan adat.
- Kebijakan di Kecamatan Meukek menunjukkan bahwa pernikahan bukan soal gagah-gagahan, melainkan kewajiban nilai syariat Islam.
Peran MAA dalam Harmonisasi Aturan
- MAA harus hadir memberikan pandangan agar persoalan adat tidak menghambat kewajiban syariat dalam pernikahan.
- Harmonisasi aturan di tingkat gampong diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kebijakan.
- MAA juga berperan dalam mencegah meningkatnya persoalan sosial seperti kriminalitas dan pernikahan anak.
Kolaborasi MAA dengan Pemerintah
- Safaruddin berharap MAA menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal kebijakan daerah.
- MAA harus menjadi lembaga yang bijaksana dan menunjukkan kedewasaan dalam mengambil keputusan.
