News
Polisi Lhokseumawe Tertibkan 66 Pengguna Knalpot Brong, Menjaga Keamanan Ramadhan
08 Februari 2026 22:03
Polisi Lhokseumawe menindak 66 pengendara knalpot brong untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang Ramadhan. Penindakan ini dilakukan sejak awal Februari 2026 sebagai bagian dari Operasi Keselamatan oleh Satlantas Polres Lhokseumawe.
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Irfan Firdaus mengatakan penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, khususnya menjelang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Penindakan Knalpot Brong
- 66 pengendara ditindak karena menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Penindakan dilakukan sejak awal Februari 2026 sebagai bagian dari Operasi Keselamatan.
- Knalpot brong mengganggu ketenangan warga, terutama pada malam hari.
- Pelanggaran knalpot brong sering terkait dengan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Komitmen Polisi
- Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.
- Upaya ini juga sebagai mencegah balap liar dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Lhokseumawe.
- Pengendara diminta mematuhi aturan berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis pabrikan.
- Hal ini demi keselamatan bersama, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
