Pemerintah Aceh dikritik atas rencana pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai kebijakan ini melanggar Qanun Nomor 4 Tahun 2010 dan mencederai komitmen damai pascakonflik Aceh. Ia khawatir kebijakan ini akan menimbulkan kegaduhan serius di masyarakat.
Alfian mempertanyakan pemangkasan anggaran JKA dengan dalih efisiensi, sementara biaya operasional dan tunjangan pemerintah tidak berkurang. Ia mendesak transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam pembahasan anggaran.
Kritikan Terhadap Kebijakan JKA
- Melanggar Qanun Kesehatan Aceh Nomor 4 Tahun 2010: Kebijakan pembatasan JKA dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
- Mencederai Komitmen Damai: JKA lahir sebagai bagian dari komitmen damai pascakonflik Aceh.
- Tidak Adil: Anggaran lebih berpihak pada kepentingan internal pemerintah dibandingkan kebutuhan rakyat.
- Potensi Kegaduhan: Kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan kegaduhan di masyarakat Aceh.
Alfian juga meminta DPRA untuk berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan anggaran.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Bireuen Anticipasi Pabrik Refinery CPO 15% Selesai, Target 1,5 Tahun
PT Orbis Tanah Luas membangun pabrik refinery CPO di Gandapura yang akan menghasilkan produk turunan seperti minyak goreng, margarin, dan sabun.
Petani Aceh Utara Tenang, Air Irigasi Kembali Alir Setelah 5 Tahun
Beroperasinya kembali bendung tersebut menjadi kabar gembira bagi ribuan petani di delapan hingga sembilan kecamatan yang selama ini kesulitan
:136 KK di Aceh Utara Terendam Air Laut Sampai 50 cm","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":70,"Evidence":75,"LongTermValue":80,"Education":60,"FinalScore":78,"Summary":"Sejak pertengahan Mei 2
Kabid Darurat dan Logistik BPBD Aceh Utara, Saifullah, kepada Serambinews.com, Sabtu (16/5/2026), mengatakan pihaknya telah menerima laporan
Warga Aceh Menunggu Penetapan Idul Adha 2026 melalui 6 Titik Rukyat
Kementerian Agama RI akan menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Zulhijjah 1447 H pada Minggu, 17 Mei 2026.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.