Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Dua Pejabat DKP Aceh Barat Daya Didakwa Korupsi Rp715 Juta dari Pabrik Es

3 jam yang lalu

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) mendakwa dua pejabat Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Daya atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pabrik es. Kedua terdakwa, Darwilis dan T Ari Gunawan, didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp715,2 juta.

Kasus ini melibatkan manipulasi penjualan es balok, utang konsumen, dan pembelian bahan seperti garam dan amoniak. Persidangan berlanjut dengan agenda eksepsi dari terdakwa Darwilis dan pemeriksaan saksi untuk terdakwa T Ari Gunawan.

Detail Dakwaan

  • Kerugian negara: Rp715,2 juta
  • Tindakan korupsi:
    • Tidak menyetorkan pendapatan penjualan es balok: Rp258,9 juta
    • Tidak memungut utang konsumen: Rp368,17 juta
    • Manipulasi pembelian garam, amoniak, dan perlengkapan pabrik es: Rp88,1 miliar
  • Rentang waktu: 2015 hingga 2017

Proses Hukum

  • Dakwaan primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
  • Dakwaan subsidair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
  • Persidangan dilanjutkan pada Kamis (2/4) dengan agenda eksepsi dan pemeriksaan saksi.
Dua Pejabat DKP Aceh Barat Daya Didakwa Korupsi Rp715 Juta dari Pabrik Es
0123456789